DEFINISI

Koperasi Vallgarapreneurs selanjutnya disebut dengan ‘koperasi’ merupakan bagian dari Manajemen Terapi Holistik Indonesia.

TUJUAN

Koperasi berfokus membangun kemandirian dan mengembangkan dana anggota melalui proses yang baik dan halal, dikelola dengan inovatif dan penuh kehati-hatian, dan dilaporkan secara transparan.

KEPENGURUSAN
  1. Kepengurusan inti koperasi yaitu Ketua dan Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan oleh MTHI.
  2. Masa kerja kepengurusan koperasi adalah lima tahun.
TAHUN KERJA
  1. Tahun kerja adalah rentang waktu efektif dimana koperasi menjalankan usahanya.
  2. Tahun kerja 2017 dimulai pada 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017.
  3. Tutup buku, penyusunan laporan laba/rugi, dan perhitungan SHU dimulai 14 hari sebelum tahun kerja berakhir.
KEANGGOTAAN
SYARAT KEANGGOTAAN
  1. Keanggotaan koperasi terbuka bagi terapis MTHI, anggota kelas kesehatan Vallgara, maupun simpatisan.
  2. Keanggotaan koperasi berlaku selama satu tahun kerja.
  3. Keanggotan koperasi sah bila anggota yang bersangkutan disetujui aplikasi keanggotaan koperasi dan menunaikan iuran pokok dan wajib.
PENERIMAAN ANGGOTA KOPERASI
  1. Penerimaan anggota koperasi hanya dibuka pada waktu terbatas dan ditutup pada saat tahun kerja dimulai. Hal ini untuk menyederhanakan proses perhitungan Laba/Rugi dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
PENGHENTIAN KEANGGOTAAN
  1. Selama tahun kerja berjalan, anggota tidak dapat menghentikan keanggotaan / menarik penyertaan modal dalam tahun berjalan. Namun anggota koperasi dapat mengalihkan penyertaan modal pada pihak lain dengan memberitahukan secara tertulis pada Pengurus Koperasi. Hal ini untuk memudahkan proses administrasi keuangan dan perhitungan SHU akhir tahun.
  2. Dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan penyertaan modal, maka pengurus koperasi akan memberikan SHU pada pemegang penyertaan modal terakhir.
IURAN POKOK, WAJIB, DAN SUKARELA
  1. Iuran pokok dibayarkan satu kali selama menjadi anggota koperasi, sedangkan iuran wajib merupakan iuran yang dibayarkan anggota per bulan.
  2. Nilai iuran pokok adalah  Rp 40.000, sedangkan iuran wajib Rp 80.000 per bulan.
  3. Mekanisme pembayaran iuran adalah keduanya dibayarkan dimuka tahun kerja berjalan dengan total Rp 1.000.000 terdiri atas iuran pokok Rp 40.000 dan 12 kali iuran wajib ( 12 x Rp 80.000 )
  4. Mekanisme iuran seperti tersebut diatas dimaksudkan untuk mempermudah proses perhitungan SHU akhir tahun dan menyederhanakan proses administrasi
  5. Iuran sukarela besarnya ditentukan per kelipatan Rp 1.000.000. Anggota dapat menitipkan iuran sukarela lebih dari satu unit.
  6. Pengurus berhak membatasi jumlah iuran sukarela yang dapat diterima dengan mempertimbangkan kebutuhan modal kerja dan perkembangan koperasi.
SERTIFIKAT PENYERTAAN MODAL
  1. Koperasi menerbitkan sertifikat penyertaan modal sebagai bukti penyertaan modal kerja.
  2. Sertifikat memiliki nomor seri dan diregister dibasis data koperasi. Informasi ini dibuka kepada seluruh anggota melalui situs http://koperasi.mthi.web.id
  3. Sertifikat penyertaan modal wajib ditunjukkan saat saat rapat anggota, diserah-terimakan pada kondisi terjadi pengalihan pemilikan, dan diserahkan pada pengurus saat serah terima SHU.
LAPORAN KEUANGAN DAN RAPAT ANGGOTA
  1. Laporan keuangan disampaikan dua kali yaitu laporan tengah tahun dan akhir tahun.
  2. Laporan disampaikan secara terbuka pada setiap anggota koperasi melalui kegiatan rapat anggota.
  3. Undangan rapat anggota disampaikan minimal 14 hari sebelum rapat diselenggarakan melalui sms/telepon dan dipublikasikan secara terbuka menggunakan situs dan media sosial.
SISA HASIL USAHA  (SHU)
  1. SHU adalah laba (atau rugi) dari keseluruhan proses penggunaan modal  selama satu tahun kerja.
  2. Pembagian SHU dilakukan selambatnya 30 hari setelah tahun kerja berakhir.
  3. SHU yang dibagikan adalah 100% SHU tanpa laba ditahan.
  4. Perhitungan SHU yang diterima oleh masing – masing anggota dilakukan secara proporsional sesuai jumlah penyertaan modal dengan formula :

    (Jumlah Penyertaan Modal / Total Modal Koperasi) x 100% SHU

  5. Dalam kasus koperasi mendapat profit maka SHU ditambahkan kedalam penyertaan modal masing – masing anggota. Dalam kasus koperasi mengalami kerugian, maka SHU dikurangkan dari penyertaan modal masing – masing anggota.
PROSES AKHIR TAHUN

Pada akhir tahun koperasi dilakukan proses :

  1. Rapat akhir tahun yang mengundang seluruh anggota.
  2. Penyampaian laporan tahunan
  3. Pengembalian modal kerja yang berupa iuran pokok, wajib, sukarela, ditambah (atau dikurangi) SHU.
  4. Penawaran keanggotaan koperasi untuk tahun kerja berikutnya.