Statuta Manajemen Terapi Holistik Indonesia (MTHI) merupakan peraturan dasar pengelolaan MTHI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di MTHI.

Statuta MTHI di tandatangani di Bandung pada 18 Juni 2011 oleh Dewan Komisioner MTHI yang terdiri atas : Wowon, Sodik Koharudin, dan Mohamad Ashari yang kemudian direfisi menyikapi perubahan yayasan naungan dan pergantian nama pada 1 Juni 2016.

Manajemen Terapi Holistik Indonesia

Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor 001.MTHI.SK.2011
Tentang Statuta Manajemen Terapi Holistik Indonesia

MENIMBANG :

Bahwa untuk melaksanakan proses organisasi yang baik, terukur, dan memiliki kepastian perlu menetapkan peraturan tentang statuta Manajemen Terapi Holistik Indonesia (MTHI)

MENGINGAT :

Surat Keputusan Yayasan Umat Makmur Sejahtera Nomor 01.UMMARA.SK.VI.2016 mengenai adopsi unit kerja MTHI dibawah yayasan Umat Makmur Sejahtera

MEMUTUSKAN :

Menetapkan peraturan mengenai statuta MTHI sebagai berikut :