BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Manajemen Terapi Holistik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan MTHI adalah unit kerja dibawah naungan Yayasan Umat Makmur Sejahtera.
- Statuta MTHI adalah peraturan dasar pengelolaan MTHI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di MTHI.
- Dewan Komisioner adalah organ MTHI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum MTHI.
- Pengurus adalah organ MTHI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan MTHI.
- Dewan Instruktur adalah organ MTHI dengan tugas utama mengembangkan keilmuan, menyusun kurikulum, dan menjamin mutu instruktur.
- Komisi Etik merupakan perangkat Dewan Komisioner yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi dan penegakan etika di lingkungan MTHI.
- Administrator merupakan perangkat dari pengurus yang bertugas mengelola unit latihan MTHI.
- Divisi strategis merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola proses bisnis MTHI secara profesional, transparan, dan terukur.
- Unit Latihan merupakan kesatuan kegiatan pembinaan yang berupa pengajaran dan pendidikan metode dan keilmuan MTHI .
- Titik Terapi kesatuan kegiatan pelayanan terapi energi.
- Direktur Divisi Strategis adalah pemimpin Divisi Strategis MTHI yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan divisinya masing – masing.
- Koordinator Titik Terapi merupakan pengelola titik terapi yang bertanggung jawab atas pengelolaan titik terapinya masing – masing sesuai prosedur operasi standar titik terapi MTHI.
- Terapis adalah anggota MTHI yang mengaplikasikan metode dan keilmuan MTHI dalam bentuk pelayanan terapi energi pada masyarakat.
- Terapis tersertifikasi / Certified Energy Therapist (C.E.Th) adalah terapis yang telah memenuhi kompetensi khusus terapis yang dikuatkan dengan sertifikat terapis.
- Instruktur adalah pendidik dan pengajar profesional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, serta menyebarluaskan metode dan keilmuan MTHI pada anggota dan masyarakat melalui kelas latihan, program khusus, seminar, workshop dan kegiatan bakti masyarakat.
- Anggota MTHI adalah peserta kelas / program latihan yang telah melengkapi persyaratan administratif dan terdata dalam basis data MTHI dikuatkan dengan dikeluarkannya nomor tanda anggota (NTA).
- Kelas Terapis merupakan kelas latihan MTHI yang mempelajari, memperdalam, mengasah, serta mengaplikasikan metode dan keilmuan terapi energi MTHI untuk membimbing peserta menjadi seorang terapis.
- Kelas Kesehatan merupakan anggota MTHI yang mempelajari, memperdalam, mengasah, serta mengaplikasikan metode dan keilmuan terapi energi MTHI untuk membimbing peserta mampu melakukan pengobatan diri sendiri / self-healing.
- Yayasan Umat Makmur Sejahtera (ummara) merupakan yayasan yang menaungi MTHI.
Pasal 2
- MTHI memiliki visi dan misi sebagai acuan, arah, dan pengembangan MTHI dalam melaksanakan perannya menjadi jembatan manfaat daan keilmuan.
- Visi MTHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menjadi lembaga pengembangan keilmuan terapi energi dan olah nafas yang mandiri, inovatif, di tingkat nasional dan internasional; Menjadi jembatan keilmuan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran olah nafas dan terapi energi sehingga terbangunnya generasi terapis berikutnya yang mandiri dan mampu mengeluarkan potensi maksimalnya.
- Misi MTHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
- Melejitkan potensi terapi dan terapis dengan menyelenggarakan dan mengembangkan program pendidikan non akademik; dukungan sistem; penjaminan mutu melalui sertifikasi terapis, instruktur, dan titik layanan dengan keunggulan kelas dunia.
- Secara aktif membangun komunitas dengan terapis dan pasien sebagai komunitas intinya yang didukung oleh sistem basis data dan jaringan komunikasi yang baik dan dapat didayagunakan.
- Membangun ekonomi komunitas dengan mempromosikan potensi setiap elemen komunitas; menyusun strategi bersama; dan mengembangkan pasar dengan penekanan pada penggunaan teknologi informasi.
- Mendarmakan keaahlian dalam bidang terapi energi dan olah nafas pada masyarakat, dan
- Mengelola organisasi secara mandiri dengan tata kelola yang baik melalui pengembangan kelembagaan yang berorientasi pada mutu dan mampu bersaing di tingkat internasional.
Pasal 3
- MTHI memiliki North Star Metrik / NSM yaitu metrik yang mengukur ketersampaian nilai utama dari layanan MTHI
- NSM yang dimaksud pada ayat (1) adalah : Jumlah terapis energi yang berhasil mandiri dan mampu memberikan layanan optimal di masyarakat.
- Bahwa segala proses pengelolaan MTHI diarahkan untuk meningkatkan pencapaian NSM MTHI.
Pasal 4
MTHI berdasarkan pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indoneia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
Pasal 5
MTHI merupakan organisasi yang memiliki nilai dasar keunggulan : Fleksibilitas; Pelayanan Tulus; Inovasi; Berkelanjutan; dan Dampak Sosial.
- Seluruh proses di MTHI haruslah mencerminkan fleksibilitas yang tinggi dan adaptif menyikapi perubahan situasi lapangan dan peluang dengan tetap menjalankan proses administratif secara tertib dan terdokumentasi dengan baik;
- Seluruh proses di MTHI haruslah berakar pada niat pelayanan yang tulus dan berorientasi pada konsumen / pasien / klien;
- MTHI secara aktif melakukan penggalian inovasi untuk : melahirkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; mengoptimalkan proses organisasi; dan pengembangan komunitas;
- Proses perencanaan, eksekusi, dokumentasi dan evaluasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses organisasi MTHI untuk memastikan setiap proses merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya dalam usaha meningkatkan NSM MTHI;
- Setiap kegiatan MTHI haruslah memiliki dampak sosial yang jelas, positif, dan bervisi luas bagi komunitas dan masyarakat.
Pasal 6
Dalam penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, dan layanannya, MTHI berprinsip :
- Mampu mengelola dana secara mandiri untuk memajukan MTHI;
- kemandirian dan tata kelola yang baik;
- keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreatifitas anggota.
- pengembangan budaya organisasi yang menitik beratkan pada transparansi, komunikasi terbuka, konfirmasi, dan pembelajar berkelanjutan.
Pasal 7
MTHI berfungsi :
- sebagai wadah dan naungan bagi terapis energi Indonesia;
- mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, serta budaya komunitas terapis yang bermartabat dan berkeunggulan.
- mengembangkan warga MTHI yang mandiri, mampu mengembangkan keilmuan, terampil, berdaya saing, kooperatif, dan mampu bersinergi satu sama lain.
- mengembangkan keilmuan dan metode terapi energi dan latihan olah nafas.
- menyelenggarakan pendidikan terapis energi dan meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan.
Pasal 8
MTHI diselenggarakan dengan tujuan :